Jakarta, CNBC Indonesia- Saksi Ahli Dosen Fakultas Hukum UII Yogyakarta Prof. Dr Ridwan SH, dari pihak pemohon yakni kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, menegaskan, penetapan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak sah berdasarkan hukum administrasi.
Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Senin, 01/04/2024) berikut ini.
Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini