Jakarta, CNBC Indonesia- Saksi Ahli Dosen Fakultas Hukum UII Yogyakarta Prof. Dr Ridwan SH, dari pihak pemohon yakni kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, menegaskan, penetapan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak sah berdasarkan hukum administrasi.

Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Senin, 01/04/2024) berikut ini.

Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *