Jakarta, CNBC Indonesia – Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden tahun 2024 pada pagi hari ini, Senin (1/4/2024).
Dikutip dari laman MK, agenda sidang kali ini adalah pembuktian pemohon yang meliputi mendengarkan keterangan saksi dan ahli serta pengesalan alat bukti tambahan.
“Senin 1 April pukul 08.00 WIB, Pembuktian Pemohon (Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon),” dikutip dari laman resmi MK, Senin (1/4/2024).
Sebagai catatan, perkara ini diajukan oleh pasangan calon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon 03 Ganjar Pranowo- Mahfud MD. Keduanya ingin Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari pertarungan Pilpres 2024.
Sementara itu, pihak termohon yaitu KPU dan Bawaslu. Kemudian, pihak terkait dalam dua perkara ini adalah pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Sejauh ini, kuasa hukum Anies-Muhaimin (AMIN) Ari Yusuf Amir sebelumnya meminta MK menghadirkan empat menteri sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Empat menteri tersebut yaitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan serta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Dikutip dari CNN Indonesia, Tim Hukum Ganjar-Mahfud mendukung permintaan kubu AMIN terkait pemintaan tersebut. Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan kesaksian dari dua kementerian itu penting untuk dihadirkan oleh MK.
“Kami mendukung apa yang disampaikan oleh pemohon satu, demikian juga dengan usulan pemohon satu untuk Menteri Sosial. Paling tidak dua kementerian ini yang kami anggap sangat penting, sangat vital,” kata Todung dalam persidangan di MK, Kamis malam (28/3/2024).
Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan lantas menyindir balik tim hukum Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin soal pemanggilan sejumlah menteri ke sidang sengketa Pilpres 2024.
Otto mengatakan pihaknya bisa saja juga meminta MK memanggil Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Kendati demikian, ia tak melakukannya.
“Kalau dia minta menteri, kami juga minta Ibu Megawati dipanggil, mau enggak? Kan gitu maslahnya kan,” ujar Otto seusai sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).
MK memberi batasan maksimal 19 saksi dan ahli untuk diajukan oleh para pemohon. Hingga saat ini belum diketahui daftar nama tersebut. Nama saksi dan ahli baru akan terungkap di persidangan.
Artikel Selanjutnya
Janji Hakim MK Ridwan Mansyur: Kembalikan Kehormatan Mahkamah
(haa/haa)