Jakarta, CNBC Indonesia – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi hari ini mengagendakan pembuktian pemohon dengan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon dan pengesahan alat bukti tambahan pemohon.
Pemohon kali ini adalah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Salah satu ahli yang dihadirkan dalam persidangan adalah I Gusti Putu Artha, eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kehadiran Putu Artha sempat menuai komentar dari pihak termohon dalam perkara ini, yaitu Ketua KPU Hasyim Asy’ari. “Perlu kami sampaikan bahwa saudara Putu Artha pada waktu rekapitulasi tingkat nasional beliau hadir sebagai saksi dari Partai NasDem, sebagai catatan,” katanya.
“Dicatat ya pak,” ujar Ketua MK Suhartoyo menanggapi penjelasan Hasyim.
Putu Artha lantas mengklarifikasi hal tersebut. “Saya sudah mengundurkan diri tanggal 20 dan ini tanda terima pengunduran diri dari Partai Nasdem. Jadi sejak tanggal 20,” katanya sembari menunjukkan secarik kertas tanda terima pengunduran dirinya itu.
“Nanti di-copy biar diserahkan ke mahkamah,” pesan Suhartoyo kepada Putu Artha.
“Kami akan sertakan suratnya Yang Mulia,” timpal Deputi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis.
Putu Artha lantas memberikan paparan terkait proses pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024.
Artikel Selanjutnya
Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK, Gantikan Anwar Usman
(miq/miq)