Jakarta, CNBC Indonesia – PT Vale Indonesia Tbk (INCO) mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu restu pemerintah memberikan perpanjangan izin tambang dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Yang mana salah satu syarat perubahan KK menjadi IUPK itu sudah dipenuhi oleh Vale yakni divestasi saham 14% ke BUMN Holding Industri Pertambangan MIND ID.
Senior Manager Communication Vale, Bayu Aji mengungkapkan bahwa pihaknya sampai saat ini belum menerima dokumen perpanjangan KK menjadi IUPK pasca syarat utama divestasi Vale ke MIND ID tuntas dilaksanakan pada Februari 2024 lalu.
“Tentu saja IUPK ini kan ada di tangan pemerintah. Jadi dari Pemerintah nanti akan keluarkan (perpanjangan) itu. Dari PT Vale tentunya kita upayakan semuanya sangat berharap bisa segera (jadi IUPK), saat ini dari sisi PT Vale kita belum menerima,” ujarnya saat Media Gathering Vale, di Jakarta, dikutip Selasa (2/4/2024).
Adapun, Bayu mengungkapkan bahwa pihaknya tidak bisa mengestimasikan kapan perusahaan bisa mendapatkan izin perpanjangan menjadi IUPK tersebut. Namun yang pasti, persyaratan perpanjangan menjadi IUPK diklaim sudah dipenuhi oleh perusahaan.
“Kalau estimasi kita kita nggak bisa sampaikan, kalau PT Vale berharap segera mungkin, Kan kita divestasi sudah ya, kan Itu yang wajib-wajib sudah dilakukan,” tambahnya.
Seperti diketahui, Holding BUMN Industri Pertambangan MIND ID secara resmi telah mengambil alih 14% divestasi saham milik PT Vale Indonesia Tbk (INCO) pada Senin (26/2/2024). Pengambilalihan saham itu sekaligus mengukuhkan MIND ID sebagai pemegang saham mayoritas menjadi 34%.
Angka 34% menjadi pemilik saham tertinggi dibandingkan dengan Vale Canada Limited (VCL) yang memegang 33,9% dan Sumitomo Metal Mining Co Ltd (SMM) 11,5% dan saham milik publik di Bursa Efek Indonesia (BEI) mencapai 20,6%.
MIND ID diketahui membeli 14% divestasi saham INCO senilai Rp 3.050 per saham yakni sekitar US$ 300 juta atau Rp 4,69 triliun (asumsi kurs Rp 15.656 per US$).
Adapun, divestasi saham merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dan dituangkan dalam aturan turunannya berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam Pasal 147 ayat 1 PP No.96/2021 disebutkan bahwa Badan usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi dalam rangka penanaman modal asing (PMA) wajib melakukan divestasi saham paling sedikit sebesar 51% secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional.
Kewajiban divestasi saham 51% juga menjadi salah satu syarat tatkala PMA di sektor pertambangan ini kontraknya akan berakhir dan mengubah statusnya menjadi IUPK. Dalam posisi ini, KK Vale Indonesia akan berakhir pada tahun 2025.
Artikel Selanjutnya
Posisi RI Kuat, Bisa Tawar Harga 14% Saham Vale Lebih Murah!
(pgr/pgr)