Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan masing-masing instansi telah melakukan evaluasi terhadap kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) US$ 6 per MMBTU untuk tujuh sektor industri.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan, selama pelaksanaan HGBT, sebagaimana amanat Peraturan Presiden (Perpres) No.121 tahun 2020, Menteri ESDM diamanatkan melakukan evaluasi terhadap penetapan HGBT dan pengguna gas bumi tertentu setiap tahunnya.

Menurut Tutuka, dalam pelaksanaannya, evaluasi pelaksanaan HGBT sesuai kewenangannya dilakukan oleh Dirjen Ketenagalistrikan (Gatrik) Kementerian ESDM, Kepala BPH Migas, Kepala SKK Migas, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Adapun masing-masing instansi menyampaikan hasil evaluasi kepada tim koordinasi yang diketuai Dirjen Migas.

“Hasil evaluasi HGBT masing-masing instansi secara umum, Kemenperin telah menyampaikan data evaluasi pelaksanaan kebijakan HGBT melalui surat tanggal 16 Agustus 2023, namun belum disertai dengan hasil evaluasi multiplier effect setiap industri pengguna gas bumi tertentu yang telah mendapatkan penetapan HGBT,” kata Tutuka dalam RDP bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (3/4/2024).

Selain Kemenperin, Tutuka menyebut bahwa Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan juga telah menyampaikan evaluasi implementasi HGBT di bidang Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

“Melalui surat nomor B-2506/TL.04/DJL.3/2023 tanggal 11 Agustus 2023, namun belum disertai dengan hasil evaluasi atas implikasinya terkait penerimaan perpajakan,” ujarnya.

Tutuka menyebut, berdasarkan data realisasi pengguna gas bumi tertentu, dalam lima tahun belakangan ini terdapat penurunan secara volume realisasi HGBT, khususnya di industri pupuk.

Menurut dia, tidak optimalnya realisasi volume HGBT oleh industri pupuk disebabkan oleh beberapa faktor. Misalnya seperti mayoritas serapan pembeli yang tidak optimal akibat dari pemeliharaan dan kendala operasional pabrik.

Selain itu, terdapat keterbatasan kemampuan pasokan di sektor hulu dan adanya maintenance di sektor hulu.

“Kedua, keterbatasan kemampuan pasokan hulu dan adanya maintenance di hulu migas yang dikelola SKK Migas. Ketiga, Kepmen 91 yang berlaku,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, sebanyak tujuh sektor penikmat HGBT saat ini terdiri atas sektor industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, hingga sarung tangan karet. Seluruhnya mendapatkan pasokan gas di bawah harga pasar yakni US$ 6 per MMBTU.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Kemenperin Desak Harga Gas US$ 6 Lanjut, ESDM: Tunggu Evaluasi Dulu


(wia)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *