Jakarta, CNBC Indonesia – Sehari sejak ketentuan harga beli gabah/ beras yang baru diterbitkan pemerintah, harga beras terpantau melanjutkan penurunan. Bahkan, beras medium hari ini turun ke bawah Rp14.000 per kg.
Panel Harga Badan Pangan hari ini Kamis (4/4/2024) mencatat, harga beras premium dan medium kompak naik.
Harga beras premium turun Rp10 ke Rp16.170 per kg dan beras medium turun ke Rp10 ke Rp13.990 per kg.
Sepekan lalu, 28 Maret 2024, harga beras premium masih di Rp16.310 per kg dan terus turun. Begitu juga beras harga medium sepekan lalu masih di Rp14.120 per kg, dan terus bergerak turun.
Harga tersebut adalah rata-rata harian nasional di tingkat eceran.
Meski masih lebih mahal dibandingkan harga tahun 2023, harga rata-rata bulanan tahun ini juga menunjukkan tren penurunan.
Harga rata-rata beras premium bulan April 2024 tercatat di Rp16.200, turun dari posisi tertinggi di Rp16.410 per kg pada bulan Maret 2024.
Sedangkan harga rata-rata beras medium bulan April 2024 tercatat turun ke Rp14.020 per kg, dari posisi tertinggi Rp14.270 yang terjadi di bulan Maret 2024.
Pada 2023, harga tertinggi rata-rata bulanan mencapai Rp14.990 per kg premium, terjadi di Desember. Dan jenis medium di Rp13.210, terjadi di bulan Oktober 2023.
Tak hanya harga beras. Harga gabah juga terpantau turun.
Harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani hari ini sudah turun Rp20 ke Rp6.010 per kg dan di tingkat penggilingan turun Rp20 ke Rp6.410 per kg.
Padahal, harga GKP tercatat pernah melampaui Rp7.000 per kg di tingkat petani.
Harga Beli Naik Rp1.000
Seperti diketahui, mulai hari Rabu (3 April 2024) hingga Minggu (30 Juni 2024), pemerintah menetapkan harga pembelian baru untuk gabah dan beras produksi lokal. Harga baru ini memang bukan harga pembelian pemerintah (HPP) baru yang permanen.
Melainkan hanya fleksibilitas harga yang diberikan pemerintah untuk Perum Bulog dalam melakukan penyerapan produksi petani lokal. Di saat bersamaan, fleksibilitas harga ini juga diharapkan bisa menahan laju penurunan harga gabah petani menyusul masuknya musim panen raya.
Lewat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia No 167/2024 Tentang Fleksibilitas Harga Pembelian Gabah dan Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah, harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani yang dalam aturan HPP sebelumnya Rp5.000 per kilogram (kg) naik menjadi Rp6.000 per kg.
Lalu harga Gabah Kering Giling (GKG) di gudang Bulog yang sebelumnya Rp6.300 per kg naik menjadi Rp7.400 per kg.
Sementara, HPP beras di gudang Bulog dengan derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air 14 persen, butir patah maksimal 20 persen, dan butir menir maksimal 2 persen yang sebelumnya Rp 9.950 per kg naik menjadi Rp 11.000 per kg.
Foto: Pergerakan harga beras medium (Dok: Badan Pangan Nasional)
Pergerakan harga beras medium (Dok: Badan Pangan Nasional)
|
Pengusaha penggilingan padi pun merespons positif kenaikan harga beli tersebut.
“Memang sejak awal Perpadi sudah menyampaikan bahwa HPP gabah harus disesuaikan dengan adanya relaksasi HET (harga eceran tertinggi). Bagi penggilingan padi dengan ketetapan ini , bisa menjadi pegangan/acuan bagi seluruh pelaku (di sektor perberasan),” kata Ketua Umum Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) Sutarto Alimoeso kepada CNBC Indonesia.
Sementara itu, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, pihaknya akan fokus menjaga harga seimbang dan wajar di petani dan konsumen.
“Tugas kita menjaga keseimbangan di petani dan konsumen. Kalau sebelumnya harga di konsumen, saat ini di harga petani jangan sampai jauh di bawah HPP. Bismillah,” kata Arief.
“Fleksibilitas harga ini diharapkan dapat menjadi jaring pengaman bagi produsen gabah dan beras, sehingga harga tidak terlampau turun jauh pada saat panen raya yang sedang akan berlangsung. Dan agar Bulog dapat meningkatkan stok CBP (cadangan beras pemerintah) yang berasal dari produksi dalam negeri. Jadi tidak hanya bersumber dari importasi saja,” ucapnya.
Artikel Selanjutnya
Iran-Pakistan Sempat Saling Bombardir, Impor Beras RI Aman?
(dce/dce)