Jakarta, CNBC Indonesia – Kuasa hukum kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Hotman menceritakan pengalamannya bekerja di kantor pengacara internasional membuatnya semakin yakin.
Dia menilai selama ini kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD selalu menuding Presiden Joko Widodo melakukan nepotisme dalam Pemilihan Presiden 2024. Namun, kata dia, Jokowi sebenarnya tidak pernah menjadi pihak yang berperkara di MK.
“Saya kasih tau, Hotman ini walaupun tampangnya kaya rockstar… Anda lupa saya 38 tahun jadi pengacara, 20 tahun di kantor raksasa dunia, 4 tahun di Australia dengan 700 pengacara,” kata Hotman dalam konferensi pers di jeda sidang MK, Kamis, (4/4/2024).
Hotman mengatakan dari pengalamannya itu dia mempelajari satu hal. Tidak mungkin pengadilan menyatakan seseorang melanggar hukum kalau tidak menjadi pihak dalam perkara tersebut. Sementara, kata dia, gugatan yang dilayangkan kubu Anies dan Ganjar selalu mempermasalahkan peran Presiden Jokowi dalam Pilpres.
“Permohonannya ini kan selalu menyalahkan Jokowi, termasuk mengenai bansos dan penjabat kepala daerah, juga menyalahkan Mendagri.”
Hotman melanjutkan: “Tapi Jokowi dan Mendagri bukan pihak dalam perkara ini. Jadi bagaimana mungkin MK menyatakan bahwa Jokowi dan Mendagri melanggar hukum, melakukan kejahatan?”.
Karena alasan itulah, Hotman yakin MK tidak akan mengabulkan gugatan tersebut. “Ini gugatan tidak dapat diterima, makanya saya bilang sudah 30-0, ditambah lima lagi jadinya 35-0,” kata dia.
Sebagai informasi, MK hari ini menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres yang diajukan oleh kubu Anies dan Ganjar. Sidang hari ini beragendakan mendengarkan saksi dan ahli dari pihak terkait, yaitu Prabowo-Gibran.
Kubu Prabowo menghadirkan 8 saksi ahli, di antaranya pakar hukum pidana Eddy Hiariej dan pakar hukum tata negara Margarito Kamis. Tim Prabowo juga mengajukan 6 saksi fakta, diantaranya Ketua Komisi II Ahmad Doli hingga penjabat Wali Kota Bekasi Gani Muhamad. Para ahli dan saksi dihadirkan untuk membantah dalil-dalil yang diajukan tim Anies dan Ganjar dalam sengketa Pilpres ini.
Artikel Selanjutnya
Janji Hakim MK Ridwan Mansyur: Kembalikan Kehormatan Mahkamah
(haa/haa)