Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menargetkan perubahan kontrak karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) akan terbit sebelum bulan Juni 2024.
Arifin menjelaskan perpanjangan izin kontrak tambang harus keluar sebelum proses rights issue dilakukan oleh PT Vale Indonesia pada Juni mendatang. Pasalnya, proses konfirmasi rights issue akan dilakukan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 5 Juni 2024.
“Itu (perubahan KK menjadi IUPK) menjadi salah satu persyaratan sebelum di proses di OJK. Supaya bisa masuk di dalam bursa,” ungkap Arifin ditemui di Gedung DPR RI usai RDP bersama Komisi VII dikutip Kamis (4/4/2024).
Sebagai informasi, PT Vale Indonesia juga akan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 19 April 2024 terkait rencana right issue tersebut. Adapun rights issue tersebut dilakukan dalam rangka pemenuhan kewajiban divestasi saham PT Vale Indonesia kepada MIND ID sebesar 14%.
Menurut Arifin periode right issue sendiri akan berlangsung dari 21 hingga 27 Juni 2024. Kemudian pada 1 Juli 2024, dijadwalkan akan dilakukan allotment atau penjatahan distribusi saham kepada pemegang saham yang berpartisipasi dalam right issue.
“Divestasi akan dilakukan dengan kombinasi primary (right issue – 2,8%) dan secondary (penjualan langsung – 11,2%). Dari divestasi ini, MIND ID akan menjadi pemegang saham terbesar PT Vale, total 34%,” ungkap Arifin.
Dalam peralihan 14% divestasi saham ini, Vale Canada Limited (VCL) akan memiliki porsi saham sebesar 33,8%, Sumitomo Metal Mining (SMM) 11,48%, MIND ID 34,0% dan porsi saham Publik 20,63%.
Sebelumnya, dalam paparan RDP bersama Anggota Komisi VII, Arifin mengatakan telah menyerahkan draft Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak PT Vale Indonesia Tbk kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Adapun draft SK perubahan kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) itu diserahkan pada 22 Maret 2024 lalu.
“Permohonan perpanjangan KK PT Vale Indonesia menjadi IUPK telah selesai dievaluasi terkait aspek administrasi, teknis, lingkungan, finansial serta kinerja pengusahaan,” katanya.
Artikel Selanjutnya
RI Harus Lakukan Ini Agar MIND ID Jadi Pengendali Vale
(pgr/pgr)