Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia M Wahid Sutopo menyebut bahwa PT PII telah memberikan penjaminan terhadap proyek-proyek yang menerapkan prinsip Environmental, social, and governance (ESG). Adapun kriteria tersebut di terapkan berdasarkan taksonomi hijau Otoritas Jasa Keuangan.
Wahid menjelaskan dari total proyek yang dijamin PT PII, kurang lebih sebanyak 20% telah memenuhi kriteria hijau, sedangkan sisanya memenuhi kriteria kuning.
“Jadi total ada sekitar Rp 500 triliun itu investasi yang sudah bisa kita tarik untuk pengembangan infrastruktur di Indonesia dan dari jumlah tersebut, PII memberikan cakupan penjaminan kurang lebih Rp 100 triliun terhadap proyek infrastruktur,” ungkap dia dalam Power Lunch CNBC Indonesia, Kamis (4/4/2024).
Diketahui taksonomi hijau mengklasifikasikan aktivitas ekonomi yang mendukung upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim. Taksonomi hijau mengkategorikan aktivitas ekonomi ke dalam beberapa kategori, yakni hijau, kuning, dan merah.
Sektor ekonomi yang dikategorikan ke dalam kategori hijau didefinisikan sebagai kegiatan usaha yang melindungi, memperbaiki, dan meningkatkan kualitas atas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta mitigasi dan adaptasi perubahan iklim serta mematuhi standar tata kelola yang ditetapkan pemerintah dan menerapkan praktik terbaik di tingkat nasional ataupun tingkat internasional. Sementara kategori kuning merupakan kegiatan usaha yang memenuhi beberapa kriteria/ambang batas hijau.
Wahid menjelaskan proyek dengan kategori hijau yang dijamin PT PII yakni infrastruktur yang berkaitan dengan energi terbarukan seperti hydropower, renewable energy access, serta electric vehicle charging.
“Dan (proyek) berkaitan dengan konservasi energi untuk penerangan jalan umum di beberapa wilayah di Jawa Timur dan Lombok Barat,” pungkas Wahid.
Artikel Selanjutnya
PT PII Jalankan Mandat Dukung Ekosistem Pembiayaan Inovatif
(dpu/dpu)