Jakarta, CNBC Indonesia – Sejumlah jajaran Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mencecar Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait keputusan untuk menerapkan pemblokiran anggaran kementerian atau lembaga (K/L) melalui kebijakan yang dikenal dengan automatic adjustment.

Hakim yang mempertanyakan itu di antaranya Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, hingga Saldi Isra. Menurut mereka pertanyaan ini banyak disampaikan para pemohon sengketa dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

“Di awal tahun itu sudah dilakukan dan itu yang dikemukakan kedua pemohon yang dana Rp50 triliun lebih itu yang katanya jangan-jangan dana itu yang dimanfaatkan untuk menghadapi Pemilu,” ucap Saldi Isra yang juga merupakan wakil ketua MK di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Merespons pertanyaan itu, Sri Mulyani mengatakan bahwa pemberlakuan automatic adjustment itu tidak ada kaitannya sama sekali untuk membiayai kebutuhan pemberian bansos selama masa Pemilu atau Pilpres 2024. Sebab sudah dilakukan sejak pelaksanaan APBN 2022.

“Muncul persepsi automatic adjustment dilakukan untuk membiayai bansos, saya tegaskan tidak karena kami sampaikan seperti ini automatic adjustment sudah dilakukan sejak APBN 2022,” ucap Sri Mulyani.

Adapun penerapannya sejak awal tahun, Sri Mulyani mengatakan, memang polanya dilakukan seperti itu. Bahkan, surat menteri keuangan kepada K/L untuk penerapan automatic adjustment dilakukan pada tahun sebelum pelaksanaan anggaran tahun berikutnya.

“Kami sudah menulis untuk melakukan automatic adjustment assessment surat nomor S/10/1088/MK. Bahkan di Tahun 2022 kami melakukan 2 kali automatic adjustment dengan surat kedua tanggal 23 Mei 2022 dengan surat S/458,” tegasnya.

Adapun porsi anggaran yang diblokir melalui kebijakan automatic adjustment sebesar 5% menurutnya berdasarkan realisasi belanja di K/L yang memang tidak terealisasi 100% tiap tahunnya, kerap ada sisa 5% dari total pagu yang telah teranggarkan

“Sesuai dengan data historis dari seluruh kementerian lembaga. Rata-rata penyerapan anggaran mereka adalah di sekitarĀ 95% dengan demikian waktu kami menyampaikan automatic adjustment 5% itu diharapkan tidak mempengaruhi kemampuan untuk menjalankan program-program prioritas,” tuturnya.

Ia pun menekankan, automatic adjustment sebesar 5% dari belanja K/L untuk mendorong penajaman prioritas belanja K/L tanpa mengorbankan target capaian prioritas K/L (sebagaimana diatur dalam UU No 19/2023 tentang APBN TA 2024 pasal 28 ayat 1 huruf e dan penjelasannya). Automatic Adjustment bermanfaat untuk menambah daya tahan APBN dalam menghadapi berbagai dinamika global dan nasional.

“Apabila K/L betul-betul memiliki prioritas dan urgensi yang tinggi mereka akan bisa meminta untuk dibuka blokir, tapi akan sangat-sangat selektif karena memang tujuannya untuk meningkatkan disiplin fiskal dan penajaman prioritas di dalam masing-masing K/L,” tegas Sri Mulyani.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Siap Bersaksi! Sri Mulyani Hadir ke Sidang MK Jumat 5 April 2024


(arm/mij)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *