Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Aksi Keuangan atau Penetapan Keanggotaan Indonesia Financial Action Task Force (FATF). Jokowi menekan Kepres ini pada 5 April 2024.
“Menetapkan keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force,” bunyi diktum kesatu.
Jokowi pun menyampaikan keanggotaan Indonesia di FATF dalam video yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. Ia bersyukur Indonesia bisa masuk ke dalam keanggotaan FATF. “Alhamdulillah Indonesia diterima secara aklamasi sebagai anggota tetap ke-40 Financial Action Task Force (FATF),” kata Jokowi.
FATF selama ini dikenal fokus pada pemberantasan pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah masal.
Masuknya Indonesia ke dalam FATF dinilai sebagai permulaan Indonesia menjadi negara yang bebas dari pencucian uang, juga bebas dari dukungan finansial untuk teror. Ini adalah kabar baik. “Kita harapkan ini akan menjadi langkah awal menuju tata kelola rezim anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme yang lebih baik,” kata Jokowi.
Masuknya RI ke dalam keanggotaan FATF ini adalah hasil dari proses perjuangan panjang yang telah dilakukan selama bertahun – tahun setelah penetapan Indonesia sebagai Observer FATF sejak 29 Juni 2018.
Dilansir Kominfo, selanjutnya tahapan Mutual Evaluation (ME) untuk menguji kepatuhan dan efektifitas rejim APUPPT Indonesia. Pada FATF Plenary bulan Februari 2023, Indonesia diberikan jalur fast-track dalam melaksanakan Action Plan yang berfokus pada Immediate Outcome (IO) 3 tentang pengawasan kepatuhan, IO 8 tentang perampasan aset, dan IO 11 tentang pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
Dalam 2nd Update of Indonesia’s Action Plan Progress Report, Indonesia telah menunjukkan capaian signifikan, yaitu dari 48 butir Action Plan seluruhnya telah diselesaikan sehingga meningkat dari 77% capaian di 1st Round menjadi 100% di 2nd Round.
Artikel Selanjutnya
Mahfud Kejar Transaksi Janggal Pemilu 2024, KPK Bilang Begini
(pgr/pgr)