Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, pemerintah tidak melarang impor laptop, kulkas, AC, dan barang lainnya.
“Kalau melarang saya kira nggak bisa ya. Tapi kalau diatur iya. Kalau melarang nggak bisa karena nanti WTO (World Trade Organization. organisasi perdagangan PBB) marahi kita. Tapi kalau diatur bisa,” katanya kepada wartawan di sela-sela acara Halalbihalal di rumah pribadinya, Jakarta, (10/4/2024).
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso menambahkan hal senada.
“Nggak ada pelarangan. Kan sekarang dilartaskan (larangan terbatas). Jadi nggak ada yang dilarang. Jadi Permendag nggak melarang, mungkin kan harus ada persetujuan teknis jadi harus ada proses,” katanya.
“Pada prinsipnya di Permendag ada beberapa komoditas, lartasnya dari post border ke boder, ada juga lartas tambahan dari kementerian teknis. Misal harus ada verifikasi teknis dan itu belum keluar karena masih diproses. Permendag 36 kan direvisi terus. Nggak dilarang, tegas Budi.
Seperti diketahui, pemerintah tengah melakukan pengaturan impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah jadi Permendag no 3/2024. Aturan ini diberlakukan sejak 10 Maret 2024.
Sebagai bagian dari ketentuan itu, Menteri Perindustrian (Menperin) menerbitkan aturan pendukung berupa regulasi teknis terkait pembatasan impor. Terbaru, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 6/2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.
Aturan itu mengatur teknis pembatasan impor membatasi impor AC, TV, mesin cuci hingga laptop. Yang mulai berlaku sejak diundangkan, yakni pada 6 Februari 2024.
Foto: Dirjen Daglu Kemendag Budi Santoso di Kediaman Pribadi Zulhas, Cipinang, Jakarta Timur. (CNBC Indonesia/Martya Rizky)
Dirjen Daglu Kemendag Budi Santoso di Kediaman Pribadi Zulhas, Cipinang, Jakarta Timur. (CNBC Indonesia/Martya Rizky)
|
Ketentuan ini adalah tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo atas kondisi neraca perdagangan produk elektronik yang pada tahun 2023 masih defisit. Maka itu, dari pertimbangan usulan dan kemampuan industri dalam negeri, ditetapkan terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam Permenperin 6/2024.
Dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.
Artikel Selanjutnya
Mendag Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil dan Pasokan Cukup
(dce/dce)