Jakarta, CNBC Indonesia – Dalam upaya memberikan kemudahan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI, sejalan juga dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan usulan Kementerian/Lembaga lainnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas menyatakan, batasan jumlah barang kiriman PMI yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 dihapuskan.

Sementara nantinya, kata Zulhas, berdasarkan hasil rapat hari ini batasan kiriman barang PMI akan kembali kepada aturan lama, yakni PMI dibebaskan bea masuk sebesar US$ 1.500 per tahun. Aturan ini tertuang dalam Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang kebijakan dan pengaturan impor.

Adapun keputusan dihapusnya batasan barang kiriman PMI dalam Permendag 36 Tahun 2023 ini berdasarkan hasil rapat dengan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), hingga Kementerian Perindustrian.

“Keputusan rapat tadi, semangat Permendag 36/2023 kembali dulu ke Permendag 25/2022 ditambah (barang kiriman) PMI itu hanya US$ 1.500 (per tahun) yang masuk. Jenis barangnya apa itu urusannya Bea Cukai atau diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), nggak diatur di Permendag lagi,” ungkap Zulhas saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/4/2024).




Aturan Terbaru 11 Barang Bawaan yang Dibatasi dari Luar NegeriFoto: Infografis/Aturan Terbaru 11 Barang Bawaan yang Dibatasi dari Luar Negeri/Aristya rahadian
Aturan Terbaru 11 Barang Bawaan yang Dibatasi dari Luar Negeri

Sejalan dengan itu, dia meminta agar Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bisa lebih cepat mengeluarkan barang kiriman PMI yang tertahan. Zulhas meminta jika nilainya tercatat US$ 1.500, maka perlu segera dikeluarkan, apalagi tidak ada barang terlarang di dalamnya.

“Nah barang yang numpuk gimana? Saya bilang, tadi ada teman-teman dari Bea Cukai, harusnya dikeluarkan saja semua, satu hari kelar. Diperiksa, kalau nggak ada barang terlarang ya keluarkan saja. Baik itu untuk PMI yang terdaftar di BP2MI atau tidak, kan dia warga negara sama saja, harus dibela,” terang dia.

“Yang paling penting, barang tenaga kerja yang numpuk itu kalau tidak ada barang terlarangnya, kan dia boleh US$ 1.500, ya sudah dianggap saja biar selesai keluar. Jadi 100 kontainer 2 hari bisa kelar,” pungkasnya.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Pesan Mendag Soal Outlook 2024, Tetap Optimistis dan Waspada!


(wur)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *