Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Perindustrian kini membatasi impor barang elektronik untuk masuk ke dalam negeri. Langkah ini diambil karena pabrikan lokal sudah bisa memproduksi barang elektronik seperti AC, TV serta rice cooker di dalam negeri.
Presiden Direktur PT Star Cosmos Dharma Surjaputra mendukung regulasi tersebut dan mengaku senang pemerintah peduli terhadap produk lokal.
“Bagus sekali regulasinya. Policy ini dibuat untuk mendukung pabrikan yang mana tentu saja Cosmos termasuk Gabel (Gabungan Perusahaan Industri Elektronik dan Alat-alat Listrik Rumah Tangga Indonesia) mendukung,” kata Dharma kepada CNBC Indonesia, Rabu (17/4/2024).
Meski sudah ada regulasinya, namun pelaksanaan di lapangan juga tidak kalah penting untuk terus diawasi. Jangan sampai produk impor bisa mudahnya lolos ke dalam negeri seperti sebelum adanya regulasi tersebut.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Pengunjung melihat barang elektronik di Toko Hartono Elektronik, Jakarta, Selasa (24/4). Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar dalam beberapa pekan terakhir ini berdampak pada kenaikan harga jual produk elektronik. Pelemahan nilai rupiah berdampak pada harga elektronik. Sebab, beberapa komponen elektronik, khususnya komputer, merupakan barang impor, seperti dari Jepang. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
|
“Yang perlu diperhatikan adalah memastikan supaya barang-barang yang beredar sudah sesuai dengan peraturan yang ada,” imbuhnya.
Namun Ia belum bisa memastikan berapa kenaikan penjualan produk dalam negeri karena aturan ini. Bukan tidak mungkin jika aturan itu berdampak pada kenaikan penjualan maka perusahaan bakal menambah investasi atau produksinya.
“Perihal kenaikan produksi tidak semudah itu. Masih harus melihat peredaran barang yg terjadi apakah sudah sesuai aturan? Kalau semua barang yang beredar sudah sesuai, artinya barang yang masuk sudah tertib maka baru bisa investasi ditambah,” ucap Dharma.
Kementerian Perindustrian sudah resmi membatasi impor AC, TV, mesin cuci hingga laptop. Hal tersebut menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.
Utilisasi produksi AC di dalam negeri pada tahun 2023 hanya sebesar 43%. Hal ini berdasarkan data SIINas pada tahun 2023 yang menyebutkan kapasitas produksi untuk produk AC sebesar 2,7 juta unit dan realisasi produksi hanya sekitar 1,2 juta unit.
Artikel Selanjutnya
Kemenperin Desak Harga Gas Murah Buat Semua Industri, Ini Jawaban ESDM
(fys/wur)