Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah tengah berupaya ‘memanjakan’ produsen barang elektronik dalam negeri dengan regulasi pembatasan barang elektronik impor. Melalui aturan ini, produk elektronik dalam negeri bisa lebih terbantu untuk bersaing dan dipilih oleh masyarakat. Namun pemerintah perlu memastikan aturan ini tidak gampang berubah-ubah.
“Kebijakan pemerintah yang konsisten dan berkelanjutan. Ini diperlukan untuk memberikan kepastian bagi investor,” kata Peneliti Ekonomi CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet kepada CNBC Indonesia, Rabu (17/4/2024).
Selain itu, peningkatan investasi dalam sektor manufaktur Indonesia memerlukan berbagai langkah-langkah yang terkoordinasi pemerintah perlu memberikan insentif yang menarik bagi investor seperti, keringanan pajak, subsidi atau kemudahan dalam perizinan berusaha.
Infrastruktur yang memadai juga menjadi penting untuk mendukung operasi industri manufaktur seperti, jalan, pelabuhan, dan listrik.
“Peningkatan investasi dalam infrastruktur menjadi kunci untuk kelancaran sektor ini. Selain itu, pengembangan sumber daya manusia dengan meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan vokasi juga menjadi prioritas,” terang Yusuf.
Tidak ketinggalan efisiensi menjadi kunci utama dalam upaya meningkatkan daya saing manufaktur dalam negeri. Oleh karena itu, pemerintah harus mendukung dengan menyediakan dana penelitian dan pengembangan serta mendorong kerja sama antara industri dan akademisi.
Faktor lain yakni ekspansi pasar ke luar negeri yang didukung oleh promosi produk Indonesia di pasar internasional dan perjanjian perdagangan bebas.
“Ini ada hubungannya dengan bagaimana mendorong industri manufaktur di dalam negeri itu terlibat lebih banyak dan lebih besar dalam rantai pasok industri manufaktur global, sehingga nantinya produk-produk yang dihasilkan di dalam negeri bisa juga dijual untuk berbagai negara ketika memang tergabung dalam rantai pasok ini,” sebut Yusuf.
Dalam satu dekade terakhir terdapat lonjakan tajam nilai investasi pada sektor industri pengolahan nonmigas, yaitu dari Rp186,79 triliun pada tahun 2014 menjadi Rp565,25 triliun pada tahun 2023. Secara kumulatif, realisasi investasi di sektor industri pengolahan nonmigas selama 10 tahun (periode 2014-2023) sebesar Rp3.031,85 triliun.
Salah satu upaya pemerintah untuk menarik investasi manufaktur adalah memastikan produknya bisa diterima pasar sendiri. Karena itu muncul Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. Lewat aturan ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi membatasi impor AC, TV, mesin cuci hingga laptop. Aturan ini adalah bagian dari diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor jo. Permendag No 3/2024.
Sementara itu, hasil Rapat Koordinasi Terbatas atau Rakortas Tingkat Menteri dengan tema Evaluasi Implementasi Permendag No 36/2023 jo. 3/2024 yang dipimpin oleh Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Selasa, 16/4/2024) di kantornya, memutuskan untuk aturan tersebut.
Artikel Selanjutnya
Pak Jokowi, Pengusaha Garmen Happy Aturan Impor Bikin Banjir Order
(dce)