Jakarta, CNBC Indonesia – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang telah diubah ke Permendag No 3/2024 menuai protes. Kali ini, kritik berasal dari pengusaha tepung terigu di dalam negeri.
Ketua Umum Asosiasi Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) Franciscus (Franky) Welirang mengatakan, Permendag itu bisa mengancam pasokan tepung terigu di dalam negeri. Bahkan, bisa menyebabkan pasokan anjlok sampai 50%.
Kok bisa?
Franky menuturkan, Permendag No 36/2023 menetapkan, impor Premiks Fortifikan yang semula hanya dengan LS (Laporan Surveyor), kini menjadi harus dengan Persetujuan Impor (PI) dan LS.
Ketentuan baru itu, ujarnya, mengganggu penyediaan Premiks Fortifikan yang dibutuhkan untuk memproduksi tepung terigu. Dalam hal ini, premiks fortifikan yang dibutuhkan industri tepung terigu di dalam negeri adalah zat gizi mikro seperti zat besi (Fe), zink (Zn), asam folat, vitamin B1 dan vitamin B2.
Di sisi lain, sesuai aturan, produksi tepung terigu harus dengan fortifikasi, atau penambahan vitamin dan zat mineral. Sebagaimana ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) tepung terigu yang diberlakukan secara wajib lewat Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 1/2021 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib. Produksi tepung terigu (HS 1101.00.11 dan Ex. 1101.00.19) wajib memenuhi SNI 3751:2018.
“Kami tidak mungkin memasarkan tepung terigu ke masyarakat tanpa adanya Premiks Fortifikasi. Karena itu adalah aturan wajib pemenuhan hak-hak konsumen yang tidak boleh kami langgar. Kami industri tepung terigu nasional yang taat konstitusi,” kata Franky dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (18/4/2024).
Sementara, ungkapnya, ketersediaan premiks fortifikan dari setiap anggota kami industri terigu nasional ketersediaanya cukup untuk bulan April 2024 sampai dengan bulan Juni 2024.
“Jika belum ada solusi pengadaan Premiks Fortifikan sampai dengan bulan April ini, hampir bisa dipastikan pasokan tepung terigu nasional akan berkurang lebih dari 50%,” sebut Franky.
“Dan pasti berpotensi berdampak kepada kelangkaan tepung terigu, bahkan kenaikan harga tepung terigu di pasar. Kasihan masyarakat kita,” tukasnya lagi.
Tak hanya itu.
Menurut Franky, saat ini ada jutaan UKM yang bergerak di bidang usaha makanan berbasis tepung terigu.
“Akibat aturan baru terkait impor Premiks Fortifikan ini, sungguh akan mengganggu rantai pasok tepung terigu secara nasional, bahkan sektor usaha UKM,” cetusnya.
“Yang pasti, akan semakin sulit karena prosedur administrasi makin panjang dan butuh waktu lama bisa sampai berbulan-bulan. Sementara produksi tepung terigu harus jalan terus. Kami tidak mungkin memasarkan tepung terigu ke masyarakat tanpa adanya Premiks Fortifikasi,” ujarnya.
Franky mengaku, pihaknya sudah berkirim surat kepada Pemerintah melalui berbagai instansi terkait sejak bulan Maret lalu. Bahkan surat pertama Aptindo langsung ditujukan kepada Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Surat itu meminta agar pemerintah segera meninjau ulang aturan Permendag 36/2023 tentang pengadaan Premiks Fortifikan.
“Pemerintah harus dan perlu segera membuatkan aturan baru atau pengecualian khusus terkait impor Premiks Fortifikan untuk tepung terigu, karena stok sudah sangat menipis. Bahkan ada yang sudah habis bulan April ini,” katanya.
“Jangan sampai Pemerintah melanggar sendiri aturan yang dibuatnya, yakni Aturan Wajib Fortifikasi SNI,” tambah Franky.
Tanggapan Kemendag
Saat dikonfirmasi, Direktur Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Arif Sulistyo mengatakan, telah menerima surat dari Aptindo. Terkait menipisnya ketersediaan premiks fortifikan untuk industri terigu nasional imbas Permendag No 36/2023.
“Iya, kemarin kami telah menerima surat dari asosiasi yang mengusulkan untuk dikeluarkan dari lartas (artinya menjadi barang bebas) untuk HS Code 2106.90.73 Fortificant Premixes – Bahan Penolong Tepung Terigu,” kata Arif saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Rabu (17/4/2024).
Pada prinsipnya, kata Arif, pihaknya setuju atas usulan tersebut dan akan menindaklanjutinya.
“Nanti kami masukkan dalam revisi Permendag 36/2023. Saat ini kami sedang menyusun revisi Permendag 36/2023,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Arif mengatakan, sesuai hasil rapat koordinasi terbatas Tingkat Menteri Bidang Perekonomian yang dilaksanakan pada Selasa (16/4/2024), diputuskan untuk mengevaluasi aturan impor dalam Permendag No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Permendag No 3/2024.
Menurutnya, ada tiga poin yang akan dilakukan pada revisi Permendag 36/2023.
Poin pertama, terkait impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), kedua soal impor ā barang pribadi penumpang, dan poin ketiga tentang evaluasi aturan pembatasan impor barang (lartas) yang mempersyaratkan rekomendasi/pertimbangan teknis dari Kementerian dan Lembaga.
“Untuk premiks fortifikan masuk pada poin ketiga,” kata Arif.
Ketersediaan Premiks Fortifikan
Berdasarkan data yang dihimpun Aptindo per 25 Maret 2024, ada sejumlah perusahaan terigu nasional yang terancam mengalami kelangkaan stok Premiks Fortifikan. Ia menyebutkan, ada PT ISM Tbk, divisi Bogasari yang diperkirakan ketersediaannya hanya sampai bulan April 2024 ini.
Kemudian, ada PT Sriboga Flour Mills, Carestar Group, Wilmar Group, PT Eastern Pearl Flour Mills, PT Golden Gran Mills yang diperkirakan ketersediaannya hanya sampai bulan Mei 2024 mendatang.
Foto: Peta pabrik terigu nasional. (Dok. Aptindo)
Peta pabrik terigu nasional. (Dok. Aptindo)
|
Berikut data stok premiksĀ fortifikan perusahaan terigu nasional berdasarkan data Aptindo:
1. PT ISM Tbk, divisi Bogasari perkiraan ketersediaan Premiks Fortifikan sampai April 2024
2. PT Sriboga Flour Mills perkiraan ketersediaan Premiks Fortifikan sampai Mei 2024
3. Carestar Group (4 pabrik) perkiraan ketersediaan Premiks Fortifikan sampai Mei 2024
4. Wilmar Group (4 pabrik) perkiraan ketersediaan Premiks Fortifikan sampai Mei 2024
5. PT Eastern Pearl Flour Mills perkiraan ketersediaan Premiks Fortifikan sampai Mei 2024
6. PT Golden Gran Mills perkiraan ketersediaan Premiks Fortifikan sampai Mei 2024
7. PT Bungasari Flour Mills perkiraan ketersediaan Premiks Fortifikan sampai Juni 2024.
Perlu diketahui, produksi industri terigu nasional tahun 2023 sekitar 6,8 juta metrik ton tepung terigu atau setara dengan 8,7 juta metrik ton gandum. Ini sama dengan kebutuhan tepung terigu di kisaran 550 ribu – 600 ribu metrik ton per bulannya untuk diolah menjadi berbagai jenis makanan. Sementara itu, kebutuhan akan Premiks Fortifikan (HS 2106.90.73) ada sekitar 1.500-1.800 metrik ton per tahun.
Mengutip situs resmi Aptindo, ada 15 perusahaan tepung terigu yang jadi anggota Aptindo. Sementara itu, ada 30 pabrik tepung terigu di dalam negeri, sebanyak 8 unit diantaranya milik perusahaan bukan anggota Aptindo.
“Sebagai catatan, kapasitas produksi seluruh anggota Aptindo sama dengan sekitar 95 persen kebutuhan tepung terigu nasional,” pungkas Franky.
Artikel Selanjutnya
Pengusaha Sepatu Curhat, Aturan Baru Bikin Sulit Impor Bahan Baku
(dce/dce)