Jakarta, CNBC Indonesia – Pemprakarsa awal yang sudah memenangkan tender lelang Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi yakni PT Jagat Kerti Bali justru harus keluar dari proyek karena tidak bisa melakukan pemenuhan pembiayaan atau financial close. Pemerintah pun harus menanggung beban dan mengubah skema pendanaan dari unsocilited atau swasta menjadi socilited atau pemerintah.

“Pemprakarsa melakukan cidera janji (bahasa hukumnya dalam KPBU) sehingga proses tol diulang dari awal. Karena proyek ini penting, maka dimasukkan dalam PSN (proyek strategis nasional) pemerintah mengambil alih sebagai pemprakasa,” ungkap anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR dari unsur profesi Sony Sulaksono Wibowo kepada CNBC Indonesia, Rabu (17/4/2024).

Padahal dalam proses awal pembangunan, PT Jagat Kerti Bali juga dikabarkan sudah membebaskan lahan 44,64 hektare senilai Rp 112,37 miliar. Pemerintah menyatakan bakal membayar ganti rugi, namun tidak akan mencapai keseluruhan, termasuk melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memverifikasi nilai investasi sebenarnya dari perusahaan pemprakarsa.

“‘Hukuman’ dari cidera janji adalah biaya investasi yang sudah dikeluarkan hanya akan diganti 80% saja dari nilai yang sudah diklaim tidak semuanya kita terima. BPK sudah dilibatkan untuk melakukan kajian serta membantu menetapkan berapa nilai investasi yang sebenarnya sudah dikeluarkan berdasarkan posisi proyek saat pemprakarsa cidera janji,” ucap Sony.

Dampak dari gagalnya PT Jagat Kerti Bali dalam melakukan pembayaran juga bakal berdampak panjang, yakni tidak mudah untuk mengakses proyek pemerintah khususnya jalan tol.




Ilustrasi Tol (Tol Bali Mandara) Foto: Istimewa/Jasamarga Bali TolFoto: Ilustrasi Tol (Tol Bali Mandara) Foto: Istimewa/Jasamarga Bali Tol
Ilustrasi Tol (Tol Bali Mandara) Foto: Istimewa/Jasamarga Bali Tol

“Jika pemprakarsa sebelumnya ikut lagi, tentu tidak etis dan tentu akan ada ketentuan lain. Kita masih menunggu proses pra kualifaikasi dulu, namun regulasi terkait itu sudah kita siapkan,” sebut Sony.

Mengutip laporan KPBU Kementerian Keuangan, proyek Tol Gilimanuk – Mengwi merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional. Proses Transaksi dari proyek ini dimulai sejak Pengumuman Prakualifikasi proyek ini pada tanggal 25 Februari 2021.

Pada tanggal 23 Februari 2022 diumumkan penetapan hasil negosiasi pelelangan pengusahaan Tol Gilimanuk – Mengwi dan menyatakan bahwa Konsorsium PT Sumber Rhodium Perkasa (80%), PT Cipta Sejahtera Nusantara (15%) dan PT Sentosa Dwi Agung (5%) sebagai pemenang lelang atas proyek ini. Konsorsium ini membentuk Badan Usaha Pelaksana (BUP) yang selanjutnya dikenal sebagai PT Tol Jagat Kerthi Bali.

Setelah proses pengumuman pemenang lelang, Pada 8 Maret 2022 dilakukan Penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Gilimanuk Mengwi antara Direktur Utama PT Tol Jagat Kerthi Bali dengan Kepala BPJT, Perjanjian penjaminan antara antara Direktur Utama PT PII dengan Direktur Utama PT Tol Jagat Kerthi Bali dan Perjanjian Regres antara Menteri PUPR dengan Direktur Utama PT PII. Jalan Tol Gilimanuk – Mengwi akan menjadi ruas kedua di Provinsi Bali setelah jalan tol Bali Mandara yang bertujuan untuk pengembangan sektor pariwisata Bali, utamanya peningkatan konektivitas dari Pelabuhan Gilimanuk hingga ke Metropolitan Sarbagita yang kerap mengalami kemacetan.

Jalan tol ini juga berfungsi untuk mempercepat arus transportasi barang dan transportasi masal dari Arah Bali Barat – Bali Timur (dan sebaliknya) dan mempersingkat waktu tempuh Gilimanuk ke Denpasar dari 5 – 7 jam (dalam keadaan normal) menjadi hanya 1.5 – 2 jam. Adapun PT Tol Jagat Kerthi Bali selaku badan usaha pelaksana akan melaksanakan konsesi atas jalan tol ini selama 50 tahun. Direncanakan proses konstruksi proyek ini akan dimulai pada bulan Juni 2022 dan ditargetkan proses konstruksi selesai serta dapat mulai beroperasi pada bulan November 2024.

Setelah peletakan batu pertama di September 2022, sempat ada pengerjaan proyek di wilayah Pekutatan. Namun setelah itu tidak ada kelanjutan pembangunan baik di titik Mengwi, Badung dan juga Gilimanuk, Jembrana.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Jalan Tol Pertama Jambi Beres 2024, Jarak Jadi Cuma 1,5 Jam


(fys/wur)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *