Jakarta, CNBC Indonesia – Ternyata pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) diam-diam telah menaikkan harga gula di tingkat konsumen.

Harga acuan pembelian (HAP) gula di tingkat konsumen yang semula Rp16.000 per kg, kini menjadi Rp 17.500 per kilogram. Sementara khusus untuk wilayah Maluku, Papua dan wilayah Tertinggal, Terluar, dan Perbatasan ditetapkan sebesar Rp 18.500 per kilogram.

Keputusan kenaikan harga ini menyusul adanya permintaan dari Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) untuk merelaksasi harga gula, karena pihaknya mengaku sulit menjual gula sesuai HAP yang ditentukan, sementara harga beli dari produsen gula sudah tinggi. Aprindo menilai jika relaksasi tak diberikan kelangkaan gula akan terjadi di ritel.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyebut penetapan HAP gula yang baru ini akan berlaku hingga tanggal 31 Mei 2024. Dengan demikian, dia memastikan gula tidak akan langka di ritel.

“Sudah kita berikan relaksasi gula jadi Rp 17.500 per kilogram sampai 31 Mei, dengan begitu kita pastikan gula tersedia dan nggak akan hilang, karena ada relaksasi,” kata Arief kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Arief menjelaskan bahwa penetapan kenaikan HAP gula ini karena biaya produksi gula di Tanah Air sudah tinggi. Selain itu, harga gula konsumsi yang didatangkan dari luar negeri juga sudah tinggi.

“Jadi waktu sebelum Lebaran, relaksasi gula ini sudah kita tetapkan, agar pemenuhan kebutuhan gula selama Lebaran kemarin tercukupi. Terbukti juga kan kemarin Lebaran, gula aman-aman saja,” tukasnya.

Panel Harga Badan Pangan mencatat, harga gula hari ini (Kamis, 18/4/2024), naik Rp40 ke Rp18.040 per kg. Sepekan lalu, 11 April 2024, harga tercatat sempat melambung ke Rp18.370 per kg. Harga tersebut adalah rata-rata nasional di tingkat pedagang eceran.  

Naik Rp1.500

Mengutip surat tertanggal 4 April 2024, yang ditujukan kepada Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Badan Pangan Nasional meminta agar dilakukan penyesuaian harga gula konsumsi di tingkat konsumen.

Ada 3 keputusan yang disebutkan di dalam surat, yang menurut Bapanas sebagai hasil rapat pemerintah:

1. Untuk menjaga ketersediaan, stok, pasokan dan harga gula konsumsi khususnya di ritel modern dalam menghadapi HBKN Puasa dan Idul Fitri 2024, serta sebelum musim giling tebu dalam negeri, diperlukan relaksasi atau penyesuaian harga gula konsumsi di tingkat konsumen;

2. Berdasarkan input kondisi harga gula yang wajar, maka harga gula konsumsi di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp 17.500/kg; dan

3. Untuk daerah/wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah 3TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan) harga Gula Konsumsi di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp18.500/kg.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Terungkap! Ternyata Ini Biang Kerok Harga Gula di RI Meledak


(dce)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *