Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan, pemerintah akan merevisi kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah direvisi dengan Permendag No 3/2024.
Ia mengatakan, melalui revisi itu, pemerintah telah memutuskan untuk mencabut dua ketentuan yang telah menimbulkan polemik di tengah- tengah masyarakat, seperti pengaturan pembatasan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) serta barang bawaan pribadi masyarakat dari luar negeri.
“Untuk barang-barang PMI maupun personal belonging tidak diatur, jadi itu ada risiko yang nanti adjusmentnya dari Bea Cukai,” kata Airlangga dalam acara Halal Bihalal Pengurus DPP Hippindo di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (18/4/2024).
“Untuk pertek (peraturan teknis) yang sudah ada tetap jalan, yang belum kita beri waktu untuk pelaksanaannya,” tegas Airlangga.
Meski ketentuan barang impor itu menjadi terbilang direlaksasi, Airlangga menekankan supaya masyarakat maupun para pelaku usaha tidak serta merta membawa produk impor ke dalam negeri secara serampangan. Menurutnya, produk dalam negeri harus menjadi prioritas diperdagangkan di Indonesia.
“Impor di situasi sekarang bukan produk-produk konsumtif. Gunakan yang ada di dalam negeri, sehingga kita pacu perdagangan dalam negeri, bukan impor jadi kita gunakan dalam negeri,” tegas Airlangga.
Sebagai informasi, keputusan revisi itu merupakan hasil Rapat Koordinasi Terbatas atau Rakortas Tingkat Menteri dengan tema Evaluasi Implementasi Permendag No 36/2023 jo. 3/2024 yang digelar pada Selasa (16/4/2024) di Kantor Kemenko Perekonomian.
Poin pertama revisi, terkait ketentuan barang kiriman PMI yang akan dikeluarkan dalam Permendag 36/2023. Barang Kiriman PMI adalah barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan sehingga pemerintah anggap tidak perlu diatur dalam Permendag.
Ketentuan terkait barang kiriman PMI itu nantinya hanya akan mendasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI yang pelaksanaannya dilakukan oleh Bea Cukai (DJBC).
Pengaturan batasan Barang Kiriman PMI dilakukan sesuai PMK 141/2023, antara lain PMI dapat melakukan pengiriman barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan.
Ketentuan pembatasan jenis dan jumlah barang tidak diberlakukan, namun ada pembatasan nilai barang yang mendapatkan Pembebasan Bea Masuk, Tidak Dipungut PPN, PPnBm dan PPh Pasal 22 Impor.
Barang Kiriman PMI diberikan Pembebasan Bea Masuk dengan nilai pabean sebanyak US$ 500 setiap pengiriman, paling banyak 3 kali pengiriman per tahun untuk PMI yang tercatat. Dengan demikian, paling banyak US$ 1,500 per tahun.
Apabila terdapat kelebihan dari nilai barang lebih dari US$ 500 atau lebih dari US$ 1,500 untuk PMI tercatat, maka atas kelebihan nilai tersebut akan diperlakukan sebagai Barang Kiriman biasa (Non-PMI) dan dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5% (sesuai PMK 141/2023)
Selain Barang Kiriman PMI, juga telah disepakati pengaturan atas Barang Pribadi Bawaan Penumpang yang juga akan dikeluarkan dari pengaturan pada Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024, dan sepenuhnya diatur dalam PMK.
Terkait dengan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) atas beberapa komoditas, disepakati untuk diberikan penundaan mempertimbangkan kesiapan regulasi dan sistem di K/L terkait, dan disepakati untuk mengembalikan ketentuan Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024 ke semangat kemudahan impor sesuai ketentuan Permendag No. 20/2021 jo. No. 25/2022.
Artikel Selanjutnya
Penjelasan Lengkap Mendag Zulhas Soal Aturan Barang Bawaan Impor
(dce)