Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkopukm). Jabatan tertinggi mendapatkan tunjangan kinerja mencapai Rp 33,2 juta.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, yang diundangkan (17/4/2024).
Dijelaskan bahwa penyesuaian tukin itu disebabkan Kemenkop-ukm telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja.
Kenaikan tukin ini juga diberikan pada kelas jabatan tertinggi hingga terendah. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil menengah yang mengepalai dan memimpin Kementerian diberikan tunjangan sebesar 150% dari tunjangan tertinggi.
“Tunjangan kinerja bagi Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana maksud ayat (1) diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku,” tulis Pasal 5 (2) dikutip Jumat (19/4/2024).
Adapun tukin tidak diberikan pada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, diberhentikan dari jabatan organik dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai, dan sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau bebas tugas untuk persiapan pensiun.
Berikut rincian Tukin baru untuk pegawai di Kemenkopukm:
– Kelas jabatan 17: Rp33.240.000,00
– Kelas jabatan 16: Rp27.577.500,00
– Kelas jabatan 15: Rp19.280.000,00
– Kelas jabatan 14: Rp17.064.000,00
– Kelas jabatan 13: Rp10.936.000,00
– Kelas jabatan 12: Rp9.896.000,00
– Kelas jabatan 11: Rp8.757.600,00
– Kelas jabatan 10: Rp5.979.200,00
– Kelas jabatan 9: Rp5.079.200,00
– Kelas jabatan 8: Rp4.595.150,00
– Kelas jabatan 7: Rp3.915.950,00
– Kelas jabatan 6: Rp3.510.400,00
– Kelas jabatan 5: Rp3.134.250,00
– Kelas jabatan 4: Rp2.985.000,00
– Kelas jabatan 3: Rp2.898.000,00
– Kelas jabatan 2: Rp2.708.250,00
– Kelas jabatan 1: Rp2.531.250,00
Artikel Selanjutnya
Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu, Tertinggi Rp 29 Juta
(hoi/hoi)