Jakarta, CNBC Indonesia – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang yang dilakukan melalui aset kripto. Dalam periode 2022-2024 saja, lembaga intelijen keuangan ini menemukan transaksi mencurigakan kripto senilai Rp 800 miliar.
“PPATK telah menangani pencucian uang dengan menggunakan aset kripto senilai lebih dari Rp 800 miliar dalam kurun waktu 2022-2024,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat, (19/4/2024).
Ivan mengatakan transaksi mencurigakan tersebut telah disampaikan kepada pihak Polri. Adapun tindak pidana asal transaksi tersebut berasal dari penipuan. Penipuan yang dimaksud adalah investasi kripto yang menjanjikan keuntungan dalam jumlah besar kepada para korban.
Ivan mengatakan aset kripto kerap digunakan untuk mengaburkan asal-usul harta kekayaan pemiliknya. Aset kripto bersifat anonim dan dapat melewati batas negara dengan mudah, sehingga sulit dilacak.
“Aset Kripto tersebut juga digunakan untuk mengaburkan asal usul harta kekayaan tersebut, karena sifat aset kripto yang anonim dan dapat melewati batas negara yang menyulitkan pelacakan,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan TPPU belakangan ini semakin canggih. Jokowi mengatakan tindakan pencucian kini sudah menggunakan pola baru, yaitu aset digital.
“Pola baru berbasis teknologi dalam TPPU perlu kita waspadai seperti crypto currency aset, aset virtual, NFT kemudian aktivitas loka pasar elektronik money, AI yang digunakan untuk otomasi transaksi dan lain-lainnya. Karena teknologi sekarang ini cepat sekali berubah,” kata Jokowi.
Merujuk data Crypto Crime Report, Jokowi mengatakan jumlah pencucian uang melalui aset kripto sebesar US$ 8,6 triliun di tahun 2022. Dia meminta penegak hukum tidak boleh tertinggal dalam hal teknologi.
“Ini setara dengan Rp 139 triliun, secara global. Bukan besar tapi sangat besar sekali. Ini artinya pelaku TPPU terus menerus mencari cara baru,” kata Jokowi.
Artikel Selanjutnya
Jokowi Buka Suara Soal Transaksi Janggal Pemilu Triliunan
(haa/haa)