Jakarta, CNBC Indonesia – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Salah satu keunggulan RUU ini adalah negara dimungkinkan untuk mengejar aset pelaku kejahatan meski sudah meninggal.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan regulasi di Indonesia masih memiliki keterbatasan dalam hal melakukan penyelamatan aset atau asset recovery. Keterbatasan itulah yang membuat upaya penyelamatan aset dari tindakan kejahatan menjadi belum optimal.
“Berdasarkan hasil pemantauan PPATK, diperoleh informasi bahwa upaya asset recovery dari hasil tindak pidana belum optimal,” kata dia, Jumat, (19/4/2024).
Menurut Ivan, perampasan terhadap harta hasil kejahatan masih sulit dilakukan. Terutama ketika penegak hukum kesulitan membuktikan bahwa harta yang akan dirampas itu berasal dari tindak pidana.
Selain itu, Ivan mengatakan negara juga kesulitan merampas harta pelaku kejahatan yang sudah meninggal. Sebagaimana diketahui, apabila tersangka atau terdakwa meninggal, maka demi hukum penyidikan atau penuntutan harus dihentikan.
“Asset recovery atas hasil tindak pidana di Indonesia belum optimal… termasuk diantaranya hasil tindak pidana yang dimiliki atau berada dalam penguasaan tersangka atau terdakwa yang telah meninggal dunia,” kata dia.
Untuk menyelesaikan masalah di atas, Ivan mengatakan RUU Perampasan Aset mengatur mengenai unexplained wealth atau kekayaan yang tak jelas asal-usulnya. Kekayaan itu dianggap janggal ketika kekayaan yang dimiliki seseorang, tidak sesuai dengan penghasilannya. Karenanya, kekayaan itu bisa diduga berasal dari tindak pidana.
“Permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan penetapan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo kembali menyinggung RUU Perampasan Aset yang belum juga dibahas. Selain RUU Perampasan Aset, Jokowi juga menyinggung soal RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang bernasib sama.
Jokowi mengatakan dua aturan itu sebenarnya sudah diserahkan ke DPR. Namun, hingga penghujung masa pemerintahannya, DPR tak kunjung memulai pembahasan aturan ini. Padahal, kata dia, dua RUU ini amat penting untuk mencegah korupsi dan mengembalikan uang negara yang dirampok.
“Saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara, sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,” kata Jokowi.
Artikel Selanjutnya
Banyak Korupsi, Jokowi Dorong RUU yang Bikin Nangis Korupsi
(haa/haa)